Dalih Penataan Lahan, Tersingkap Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Pati

    Dalih Penataan Lahan, Tersingkap Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Pati
    Pihak ESDM, PU-PR, Pol PP, dan pemerintah setempat, telah turun ke lapangan pada 17-18 Desember 2024 untuk meninjau lokasi tambang di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    PATI – Di balik dalih penataan lahan pertanian untuk meningkatkan hasil produksi, aktivitas tambang galian C tanpa izin di Kabupaten Pati justru menimbulkan kekhawatiran. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ini telah melampaui tujuan awalnya dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

    Saat audiensi dengan Komisi A DPRD Pati pada Rabu (25/09/24), para penambang mengklaim bahwa aktivitas mereka semata demi menata lahan pertanian. Namun, kenyataannya, penggalian mencapai kedalaman 5-10 meter jauh dari sekadar penataan. Apakah ini masih sesuai dengan tujuan awal, atau sekadar kedok untuk aktivitas tambang ilegal?

    Pihak berwenang, termasuk ESDM, PU-PR, Pol PP, dan pemerintah setempat, telah turun ke lapangan pada 17-18 Desember 2024 untuk meninjau lokasi tambang di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen. Mereka memberikan teguran keras kepada para pelaku, menegaskan bahwa aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

    Dampaknya sudah nyata. Infrastruktur jalan Kayen-Maitan rusak parah, banjir setinggi satu meter terjadi saat hujan, dan polusi udara dari debu tambang mengancam kesehatan warga. Bahkan, roda perekonomian lokal terganggu, dengan usaha perdagangan merugi akibat barang dagangan yang kotor oleh debu.

    Ironisnya, aktivitas ini tidak menyumbang apa pun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tanpa izin resmi, para pelaku tambang lolos dari kewajiban pajak dan retribusi. Sementara itu, ribuan warga terpaksa menanggung kerugian akibat eksploitasi lingkungan.

    Masyarakat kini mendesak ESDM Wilayah Kendeng Muria untuk bertindak tegas terhadap tambang ilegal ini. "Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan biarkan segelintir orang diuntungkan sementara mayoritas warga menjadi korban, " ujar salah satu warga.

    Ketimpangan ini harus segera diatasi. Keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan lingkungan adalah keharusan, demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah kita akan terus diam melihat kejahatan ini berlangsung?

    (Si/AG)

    pati jateng praktik tambang elegal kerusakan lingkungan galian c
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    5 Tahun Beroperasi, Tambang Diduga Ilegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Lapiak Pandan Kambang, Menenun Memori dan Tradisi di Lengayang
    5 Tahun Beroperasi, Tambang Diduga Ilegal di Sumbermulyo Ungkap Kelalaian ESDM Kendeng Muria
    Dalih Penataan Lahan, Tersingkap Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Pati
    Ketika Musim Durian Tiba di Kampung Akad
    Hendri Kampai: Saat Kenaikan Pajak Menjadi Beban, dan Bukan Solusi

    Tags